Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, jangkauan yang global dan tranparansi. Oleh karena itu, dalam era otonomi daerah ini untuk mewujudkan pemerintahan yang good governmance salah satu upayanya adalah menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau yang populer disebut e-Government.
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Amanat Undang-Undang ini menunjukkan bagaimana pentingnya efisiensi dan transparansi, sehingga e-goverment sangat sejalan dengan pengamalan Undang-Undang dimaksud.
Dalam abad ke-21 ini dimana informasi memegang peranan penting dari segenap kegiatan, apalagi bangsa kita akan memasuki era baru yang ditandai dengan keterbukaan dan persaingan bebas. Era baru itu, akan berpengaruh tidak saja di bidang ekonomi, tetapi juga dalam segi-segi kehidupan kita yang lebih luas lagi. Untuk menghadapinya, kita dituntut untuk membangun ketangguhan nasional di segala bidang. Tentunya, ketangguhan nasional itu hanya mungkin terwujud jika semua pelaku pembangunan mempunyai kesiapan yang dapat diandalkan dan dipertanggungjawabkan. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik atau pelayanan prima menjadikan Pemerintah Daerah mau tak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang menjanjikan efisiensi yang tinggi dan pelayanan yang lebih baik.
![]()
Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Inpres No. 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi pengembangan e-Government, hal ini merupakan salah satu komitmen pemerintah. Juga sebagai strategi nasional dalam rangka perkembangan dan kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Pemerintah Daerah juga memandang perlu untuk segera memiliki e-strategi dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung aktivitas-aktivitas Pemerintahan Daerah yang meliputi aktivitas internal pemerintahan dalam satu instansi maupun antar instansi, serta aktivitas pemberian pelayanan dari Pemerintah Daerah untuk masyarakat sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih, tranparan dan berwibawa.
Pengertian
The World Bank Group mendefinisikan E-Government sebagai: E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government.
Definisi lain dari referensi [2]: Electronic government, or "e-government," is the process of transacting business between the public and government through the use ofautomated systems and the Internet network, more commonly referred to as the World Wide Web.
Pada intinya E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara Pemerintah dan pihak-pihak lain. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Government to Citizen), G2B (Government to Business Enterprises), dan G2G (inter-agency relationship).
Maksud dan Tujuan
1 Maksud
Maksud dari pembuatan rencana induk pengembangan e-Government ini adalah memberikan landasan berpikir, standarisasi, pentahapan dan implementasi bagi pengembangan e-Government Pemerintah Daerah yang komprehensif, efisien, efektif dan terpadu, dalam bentuk (a)Kerangka Pemikiran Dasar (e-Government Conceptual Framework), (b)Cetak Biru Pengembangan (e-Government Blue Print), (c)Solusi Pentahapan Pengembangan (e-Government Roadmap), (d)Rencana Implementasi (e-Government Implementation Plan).
Rencana Induk Pengembangan e-Government Pemerintah Daerah ini tetap berada dalam kerangka dan bagian dari penerapan e-Government secara nasional.
2 Tujuan
Tujuan dari egovernment adalah meningkatkan mutu layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, perbaikan organisasi, sistem manajemen, dan proses kerja kepemerintahan.
Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Penyusunan Kajian Pengembangan E-Government yang dimaksud akan dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli terkait yang merupakan sebuah tim dengan lingkup kegiatan meliputi:
1 Persiapan dan Perencanaan
Apa yang dipersiapkan dan direncanakan? Melakukan persiapan dalam hal administrasi dan teknis sebelum melakukan survey dan studi lapangan, seperti perijinan, timework, melakukan perumusan tujuan, sasaran, dasar pelaksanaan, dan target.
2 Survey dan Studi Lapangan
Apa yang dilakukan dalam survey dan studi lapangan? Melakukan peninjauan dan pengamatan langsung di lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai praktek-praktek kegiatan teknologi informatika, melakukan pengumpulan bahan dan data mengenai berbagai aspek teknologi informasi serta analisa perangkat yang ada, baik perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), maupun kelembagaan, sumber daya manusia, lokasi, melakukan kajian kebijakan mengenai berbagai hal yang terkait dengan upaya publikasi aspek-aspek teknologi informasi.
3 Konsultasi
Melakukan dialog dan dengar pendapat dengan pihak terkait sebagai bagian perumusan masalah dan solusi yang disesuaikan dengan situasi kondisi terkait.
4 Pengkajian dan Analisis
Melakukan pemilihan, pemilihan, dan pengelompokan bahan dan data yang telah terkumpul baik yang merupakan hasil pengamatan di lapangan maupun hasil kajian kepustakaan, melakukan kajian kebijakan mengenai berbagai hal yang terkait dengan upaya publikasi aspek-aspek penataan ruang.
Dasar Pelaksanaan
Dasar dari pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informasi Nomor 57 Tahun 2003 Tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga.
Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Cetak Biru e-Government yang berisi seluruh laporan penyelesaian pekerjaan yang mencakup :
1 Arsitektur Kontekstual 2 Arsitektur Konseptual 3 Arsitektur Data 4 Arsitektur Aplikasi 5 Arsitektur Komunikasi dan Jaringan (Arsitektur Teknologi) 6 Gap Analysis dan Priority Analysis 7 Roadmap 8 Laporan pendampingan saran-saran teknis.
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini ialah diperolehnya arah teknologi informasi yang akan dikembangkan di daerah, sehingga akan menjadi jelas arah dan tujuannya. Dan berdampak pada pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat, peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari kesemua pihak.
sumber http://id.wikipedia.org/wiki/E-Government

0 comments:
Post a Comment